Mekanisme Pengajuan Keberatan

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. - Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. - Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. - Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. - Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. - Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. - Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. - Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008