Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- - Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
- - Tidak disediakannya informasi berkala
- - Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- - Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- - Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- - Pengenaan biaya yang tidak wajar
- - Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008