RINCIAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN
A. Jumlah permohonan Informasi Publik
Sepanjang tahun 2024, PPID KPU Kabupaten Bintantelah menerima 12 (dua belas) permohonan informasi.
B. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik
Untuk waktu operasional pelayanan informasi yang dilayani baik secara langsung dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Bintanataupun melalui media pelayanan informasi lainnya, akan dilayani setiap hari kerja yaitu hari Senin s.d Kamis (09.00 – 15.00 WIB) dan hari Jum’at (09.00 – 15.30 WIB) yang akan dilayani oleh petugas PPID sesuai dengan jadwal yang telah diatur.
C. Pengajuan Keberatan terhadap Layanan Informasi
Tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap Layanan Informasi selama Tahun 2024
KPU Kabupaten Bintan tidak terdapat sengketa dalam pelayanan informasi publik tahun 2024 yang diajukan kepada PPID KPU Kabupaten Bintan.
Laporan Lengkap dapat dibaca Unduh